Nelayan Muara Badak Terus Perjuangkan Pemulihan Lingkungan Pascapencemaran

<span;>Bontang — Para nelayan kerang darah di Muara Badak terus menunjukkan semangat dan keteguhan hati dalam memperjuangkan lingkungan yang sehat dan adil bagi masa depan mereka. Setelah terdampak pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas industri migas, para nelayan bersama Koalisi Peduli Nelayan Kerang Darah Muara Badak telah menempuh berbagai jalur damai dan legal untuk mendorong pemulihan lingkungan.

<span;>Peristiwa kematian massal kerang darah sejak akhir 2024 menjadi titik balik bagi 299 nelayan yang menggantungkan hidupnya dari budidaya perairan Muara Badak. Mereka mencatat adanya perubahan drastis pada kualitas air yang memengaruhi ekosistem dan hasil panen. Meski menghadapi kerugian besar, para nelayan tidak tinggal diam.

<span;>Upaya kolektif dilakukan melalui mediasi dengan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PT PHSS), pelaporan ke instansi berwenang, dan pengujian laboratorium independen oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda serta Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman. Hasil uji menunjukkan adanya indikasi pencemaran, memperkuat harapan masyarakat agar ada tanggung jawab lingkungan yang segera ditindaklanjuti.

<span;>Selain langkah hukum dan kajian ilmiah, para nelayan juga menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal proses penegakan hukum lingkungan. Salah satu aksi digelar pada 20 Juni 2025 lalu, dengan harapan adanya kejelasan dan percepatan pemulihan ekosistem tambak.

<span;>Meski di tengah aksi itu muncul respons pemanggilan terhadap empat orang nelayan, Koalisi tetap menyerukan penyelesaian dengan cara dialogis dan konstitusional. “Kami percaya bahwa perjuangan kami adalah bentuk cinta terhadap lingkungan, dan kami ingin ini menjadi momentum untuk kolaborasi, bukan konflik,” ujar salah satu perwakilan Koalisi.

<span;>Koalisi berharap pihak kepolisian dan PT PHSS dapat membuka ruang komunikasi lebih terbuka dan solutif, serta menjunjung tinggi hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

<span;>Dengan semangat gotong royong dan kepedulian, masyarakat Muara Badak terus berharap tercapainya solusi bersama demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *