Sakit Hati, Pria Serang Mantan Kekasih Dengan Parang

Balikpapan – Kasus penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di kawasan Jl. Telaga Mas Gang Bambu IV, RT 4, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2025. Seorang pria berinisial Anrahim alias Andre tega menganiaya mantan tunangannya, Novi, dengan sebilah parang.

Kejadian bermula dari motif sakit hati dan dendam yang dipicu oleh gagalnya pertunangan antara pelaku dan korban. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Anrahim merasa kecewa setelah mendengar kabar bahwa korban hamil, yang kemudian berujung pada pembatalan pertunangan mereka.

“Pelaku membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala dan di jari tangan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan dalam keterangan pers.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Anrahim dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pribadi dengan kepala dingin dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *